Benarkah Ada Campur Tangan Pemerintah di Internal Kadin?
Untuk diketahui, Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid menyatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah.
Hal tersebut lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
"Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," sebutnya.