Dibuka usai 20 Tahun Ditutup, Walhi: Kita Semua Harus Menangis Ketika Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi
Pada unggahan beberapa hari sebelumnya, 13 September 2024, Walhi menyebut perbandingan keuntungan dan kerugian dari aturan pemerintah membuka lagi ekspor pasir laut.
"Mengekspor pasir laut itu, kayak dapat untung sedikit rugi banyak. Karena kerusakan lingkungan yang ditanggung butuh biaya pemulihan yang tinggi dan merugikan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil. Kodingareng bisa jadi salah satu contoh!," demikian unggahan mereka.
Saat dikonfirmasi Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Zuhadi, mengatakan UU 32/2014 tentang Kelautan dengan jelas mengatur langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan laut.
Dan, sambungnya, PP hingga Permendag terkait ekspor pasir laut itu justru bertentangan dengan perintah undang-undangnya.
"PP dan Permendag sebagai peraturan pelaksana justru bertentangan dengan perintah Undang-undangnya," kata dia saat dihubungi, Selasa (17/9).
Dia mengatakan permendag itu merupakan turunan dari PP 26/2023, di mana PP itu sendiri turunan dari UU 32/2014 tentang kelautan.