Menu

Indeks Kerawanan di Kuansing Tinggi, Bawaslu Terima Dua Laporan Pelanggaran Pilkada

Riko 19 Sep 2024, 23:14
Nur Afni
Nur Afni

RIAU24.COM - Bawaslu Kuansing telah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 hingga Kamis (19/9/2024) ini. Padahal penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati belum ditetapkan KPU.

Adapun dua laporan itu adalah terkait petahana Bupati Kuansing yang menggelar Rakor bersama pemangku adat pada 19 Agustus 2024 lalu dan dugaan ketidaknetralan ASN pada saat pendaftaran petahana Bupati Suhardiman Amby di KPU pada 29 Agustus 2024.

"Sejauh ini baru dua itu, namun kedua laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran karena belum adanya penetapan Paslon," ujar Koordinator divisi Hukum, pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuansing Nur Afni, mengutip dari Tribun Pekanbaru. Kamis (19/9/2024).

Nur Afni mengakui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Kuansing masuk kategori tinggi.

Ia mengatakan tahapan yang  rawan terjadi kecurangan Pilkada mulai dari pencalonan, masa kampanye, dan tahapan pungut hitung.

Bawaslu kata dia, melakukan langkah mitigasi pada seluruh tahapan Pilkada.

Kampanye juga harusnya lebih banyak mengedepankan penyampaian program-program serta visi misi kepada pemilih. 

Ia menambahkan pada saat pungut hitung juga kerap terjadi kesalahan prosedur yang membuat para pendukung calon merasa dicurangi dan tidak adil.

Pelaksana dan peserta Pilkada harus mengetahui aturan-aturan dalam pelaksanaan pemungutan suara sehingga tidak terjadi pelanggaran. 

"Kabupaten Kuansing masuk dalam kategori 84 kabupaten dan kota Se Indonesia kategori Rawan Tinggi, ini menjadi acuan kita bersama dalam melakukan pencegahan sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari dan berharap masyarakat turut mengawasi tahapan Pilkada," katanya.

Fokus kerawanan yang memiliki potensi tertinggi adalah netralitas ASN dan Kepala Desa dan Lurah. 

Bawaslu Kuansing siap untuk mencegah segala hal yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilihan lewat mitigasi IKP ini.

"Kita juga mendorong digelarnya deklarasi netralitas ASN, Kades dan Lurah," ujarnya.