Menu

Resolusi PBB Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Palestina dalam Waktu 1 Tahun 

Zuratul 20 Sep 2024, 14:50
Majelis Umum PBB. (Svreesnshot VOA Indonesia)
Majelis Umum PBB. (Svreesnshot VOA Indonesia)

RIAU24.COM -Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (18/9) mengadopsi resolusi yang dirancang oleh Palestina

Resolusi itu menuntut israel untuk pergi dari Palestina maksimal 12 bulan ke depan karena melanggar hukum. 

Mengutip Reuters pada Kamis (19/9/2024), resolusi tersebut mendapat 124 suara mendukung, sementara 43 negara abstain. 

Sementara itu, Israel, Amerika Serikat, dan 12 negara lainnya memilih tidak mendukung resolusi tersebut.

Tindakan tersebut mengisolasi Israel beberapa hari sebelum para pemimpin dunia melakukan perjalanan ke New York untuk menghadiri pertemuan tahunan mereka di PBB.  

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dijadwalkan berpidato di Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang pada 26 September, hari yang sama dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas. 

Resolusi tersebut menyambut baik pendapat penasihat Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada Juli 2024 yang mengatakan pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina adalah ilegal dan harus ditarik. 

Pendapat penasihat tersebut—yang dikeluarkan oleh pengadilan tertinggi PBB, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia—mengatakan hal ini harus dilakukan secepat mungkin, meskipun resolusi Majelis Umum menetapkan batas waktu 12 bulan. 

Resolusi Majelis Umum juga menyerukan negara-negara untuk mengambil langkah-langkah menuju penghentian impor produk apa pun yang berasal dari pemukiman Israel.  

Penyediaan atau transfer senjata, amunisi dan peralatan terkait ke Israel juga diminta untuk dihentikan jika ada alasan yang masuk akal bahwa peralatan tersebut mungkin digunakan di Wilayah Pendudukan Palestina

Resolusi tersebut adalah yang pertama yang secara resmi diajukan oleh Otoritas Palestina sejak mereka memperoleh hak dan keistimewaan tambahan pada bulan ini termasuk mendapatkan kursi di antara anggota PBB di aula pertemuan dan hak untuk mengusulkan rancangan resolusi. 

Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mendesak negara-negara untuk memberikan suara tidak pada hari Rabu. 

AS, yang merupakan pemasok senjata dan sekutu Israel, telah lama menentang tindakan sepihak yang melemahkan prospek solusi dua negara. 

Pendapat penasihat ICJ tidak mengikat tetapi mempunyai bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel

Resolusi Majelis Umum juga tidak mengikat, tetapi mempunyai bobot politik. 

"Setiap negara mempunyai hak suara, dan dunia memperhatikan kita. Tolong berdiri di sisi kanan sejarah. Dengan hukum internasional. Dengan kebebasan. Dengan perdamaian," kata Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour di Majelis Umum tersebut. 

Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon mengkritik Majelis Umum pada hari Selasa karena gagal mengutuk serangan terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober oleh militan Hamas Palestina yang memicu serangan Israel di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas. 

"Mari kita sebut ini apa adanya: resolusi ini adalah terorisme diplomatik, yang menggunakan alat diplomasi bukan untuk membangun jembatan tetapi untuk menghancurkannya," kata Danon. 

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur—wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara—dalam perang Timur Tengah pada 1967 dan sejak itu membangun pemukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya. 

Serangan Israel ke Jalur Gaza, Palestina semakin intens sejak 7 Oktober 2023, ketika Hamas menyerbu komunitas Israel. 

Pihak Israel mengklaim bahwa serangan Hamas menewaskan sekitar 1.200 orang dan 250 orang menjadi sandera, tetapi nyatanya masyarakat Palestina yang tewas dan menjadi korban jauh lebih banyak. 

Militer Israel pun meratakan sebagian besar wilayah Palestina, memaksa hampir 2,3 juta penduduknya meninggalkan rumah mereka, sehingga menimbulkan kelaparan dan penyakit yang mematikan serta menewaskan lebih dari 41.000 orang, menurut otoritas kesehatan Palestina. 

Majelis Umum pada 27 Oktober tahun lalu menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza dengan 120 suara mendukung. 

Kemudian pada bulan Desember, 153 negara memilih untuk menuntut—alih-alih menyerukan—gencatan senjata kemanusiaan segera pada bulan Desember. 

Otoritas Palestina mewakili rakyat Palestina di PBB, yang merupakan negara pengamat non-anggota dan delegasinya dikenal sebagai Negara Palestina.

(***)