Boboy Warga Pambang Pesisir Jaringan Narkoba Internasional Diringkus Polisi
"MT mengakui pekerjaan ini sudah dilakukannya dua kali. Untuk pekerjaan pertama mendapatkan upah sebesar Rp10 juta rupiah dan untuk pekerjaan saat ini belum mendapatkan upah dikarenakan masih menunggu perintah dari S,"bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, tersangka Boboy akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman maksimal pidana mati.