Menu

Boboy Warga Pambang Pesisir Jaringan Narkoba Internasional Diringkus Polisi

Dahari 21 Sep 2024, 06:00
Boboy Warga Pambang Pesisir Jaringan Narkoba Internasional Diringkus Polisi
Boboy Warga Pambang Pesisir Jaringan Narkoba Internasional Diringkus Polisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis meringkus satu orang tersangka kurir narkoba berbagai jenis, Sabtu 31 Agustus 2024 lalu pukul 01.00 WIB.

Tersangka berinisial MT alias Boboy tersebut merupakan warga Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis. Ia diamankan petugas tepatnya di Jalan Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan.

Tersangka Boboy dituduh terlibat sebagai sindikat jaringan narkoba internasional yang memasukkan melalui Pulau Bengkalis dan sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Adapun dari tersangka Boboy, aparat setidaknya menyita barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1.163,96 gram (1,163 Kg), 10 butir pil diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat, satu bungkus plastik berisikan Narkotika jenis tanaman daun ganja kering, 6 tablet diduga psikotropika jenis H5.

"Adapun modus tersangka jaringan internasional ini dengan menyimpan dan menjemput dari tengah laut perbatasan negara Indonesia ke negara Malaysia," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri beserta tamu undangan lainnya, Jumat 20 September 2024.

AKBP Setyo Bimo A menerangkan, tersangka Boboy mengaku bahwa mendapatkan Narkoba jenis ganja itu dari seseorang berinisial S.

"MT mengakui pekerjaan ini sudah dilakukannya dua kali. Untuk pekerjaan pertama mendapatkan upah sebesar Rp10 juta rupiah dan untuk pekerjaan saat ini belum mendapatkan upah dikarenakan masih menunggu perintah dari S,"bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, tersangka Boboy akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman maksimal pidana mati.