Menu

Beda Pendapat Dengan Pemerintah Jokowi, Gerindra Minta Ekspor Pasir Laut Ditunda 

Zuratul 22 Sep 2024, 11:43
Beda Pendapat Dengan Pemerintah Jokowi, Gerindra Minta Ekspor Pasir Laut Ditunda. (Ilustrasi)
Beda Pendapat Dengan Pemerintah Jokowi, Gerindra Minta Ekspor Pasir Laut Ditunda. (Ilustrasi)

RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah menunda kebijakan ekspor pasir laut. 

Ia mengatakan, lebih baik pemerintah mengkaji lebih dalam dulu sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut. 

“Ya saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” ujar Muzani di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2024). Muzani menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.

Ia meminta agar pemerintah mempertimbangan secara matang sebelum mengambil langkah. 

“Ketika mudharatnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya,” ucap Muzani.

“Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut,” sambung dia.

Menurut dia, lebih baik pemerintah mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Jangan sampai, keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.

Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan,” tuturnya.

“Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” imbuh dia.

Diketahui pemerintah telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

(***)