Thailand Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis dan Mendapat Dukungan Kerajaan
RIAU24.COM - Raja Thailand telah mendukung RUU kesetaraan pernikahan yang disahkan oleh parlemen awal tahun ini, secara resmi menjadikan kerajaan itu negara pertama di Asia Tenggara dan tempat ketiga di Asia yang mengakui pernikahan pasangan sesama jenis.
Dukungan kerajaan diterbitkan dalam lembaran resmi kerajaan pada Selasa malam, yang berarti RUU tersebut akan mulai berlaku dalam 120 hari, yaitu 22 Januari 2025.
Undang-undang itu, puncak dari dua dekade upaya para aktivis, disetujui oleh Senat pada bulan Juni.
Baca juga: Donald Trump Mengulangi Prestasi Berusia 130 Tahun, Menjadi Presiden AS Kedua yang Memimpin Dua Kali
Thailand, salah satu tujuan wisata paling populer di Asia, sudah dikenal dengan budaya dan toleransi LGBT-nya.
(***)