Menu

Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Akhirnya Diserah Ortu ke Polisi

Dahari 26 Sep 2024, 18:30
Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Akhirnya Diserah Ortu ke Polisi
Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Akhirnya Diserah Ortu ke Polisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak empat pelaku pengeroyokan terhadap pelajar di Desa Parit 1 Api-api Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis diamankan jajaran Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"MSF (16), FMN (13), MSR (13) dan MHS (15) sudah di amankan dan ke empatnya dibawah umur dan berstatus putus sekolah,"kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Andri Fasa, Kamis 26 September 2024.

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap empat terduga pelaku anak sudah dilakukan hingga tadi malam, bahkan pihaknya juga melibatkan UPT PPA, Psikolog dan Peskos agar untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait perkara yang saat ini ditangani.

"Saat gelar perkara, melibatkan UPT PPA, Psikolog dan Peskos, dan memberikan masukan agar perkara ini tetap diproses sesuai aturan berlaku, juga membuat jera kepada pelaku dan lainnya untuk tidak melakukan kekerasan seperti yang terjadi dalam perkara ini, walupun dalam Undang-undang perlindungan anak pelaku tidak dapat dijerat karena berstatus dibawah umur,"bebernya.

Andri menambahkan bahwa pihak kepolisian dalam menangani perkara ini tentu tidak akan gegabah dalam mengambil langkah dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari sejumlah pihak, tentu juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, apa bila perkara ini naik.

"Sesuai arahan dari Kapolres diharapkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video tidak kekerasan yang saat ini sudah banyak tersebar di media sosial, yang berdampak kepada keluarga korban nantinya,"ujar Andri.

Halaman: 12Lihat Semua