Gugatan 3 Caleg PKB Dikabulkan Bawaslu, Ini Isinya
RIAU24.COM -Tiga Anggota Legislatif Terpilih DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj akhirnya bisa bernafas lega.
Alasannya karena gugatan yang mereka layangkan dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikutip dari sindonews.com, Jumat 27 September 2024.
Ketiganya diganti caleg lain karena dipecat sebagai Anggota PKB.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja langsung membacakan putusan tersebut.
Baca juga: Alasan Kepala Desa Banyak yang jadi Koruptor
Ketetapan itu terdiri dari dua putusan bernomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024.
Putusan Bawaslu itu menyatakan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggantian calon terpilih melanggar prosedur.