Sampaikan Tuntutan ke MA, Solidaritas Hakim Minta Tunjangan Jabatan Naik 142 Persen
RIAU24.COM - Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%. Hal tersebut ia sampaikan saat audiensi dengan Mahkamah Agung, Senin (7/10).
Dia mengatakan angka ini merupakan hasil hitungan dari gaji hakim tak pernah naik sejak tahun 2012.
"Kami sudah melakukan kajian singkat terhadap berapa persentase yang kami tuntut. Kajian ini nanti kami berikan kepada pimpinan kami di MA yang kami hormati, yang jujur sampai dengan detik ini tidak ada satupun dari kami SHI dipanggil untuk diperiksa tidak ada, kami mau menuntut naskah ini kami akan berikan nanti tuntutan kami adalah untuk tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim di 2012 yang mulia," kata Fauzan, Senin (7/10).
Selain itu, poin tuntutan lain yang disampaikan Fauzan menyoal RPP 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada dibawah Mahkamah Agung. Mereka mengeluhkan agar dilakukan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi saat ini.
"Kami mendorong dan mendukung pimpinan MA, pimpinan kami di Ikatan Hakim Indonesia untuk mendorong perubahan RPP 94 tahun 2012 yang notabanenya pertama, 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian tunjangan jabatan," ungkap Fauzan.
Kemudian dia mengatakan meminta agar RUU Jabatan Hakim kembali dibahas. Dia juga meminta agar ada kejelasan dari pengelompokan hakim yang disebutnya saat ini dikatakan sebagai ASN juga pejabat negara.