KPU Riau Peringatkan Anggota DPRD: Ikut Kampanye Diperbolehkan, Asalkan Tidak Gunakan Fasilitas Negara
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau yang terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurut Komisioner KPU Riau, Nahrawi, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diperbolehkan berpartisipasi dalam kampanye, namun dengan syarat tertentu.
"Sesuai ketentuan, mereka boleh ikut kampanye, tetapi dengan syarat tidak menggunakan fasilitas jabatan dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya pada Senin (7/10/2024).
Nahrawi menambahkan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk keperluan kampanye, serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain, dilarang keras berdasarkan Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Larangan ini mencakup penggunaan kendaraan dinas, kantor, dan sumber daya lain yang dimiliki negara.
Selain itu, anggota DPRD juga diminta untuk tidak mengambil keputusan atau tindakan selama masa kampanye yang dapat mempengaruhi posisi salah satu paslon, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) PKPU 13/2024.