Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika: 4 Kg Shabu Diamankan di Pekanbaru dan Rohil, Terungkap Upahnya Fantastis
RIAU24.COM - Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dengan total 4 kilogram. Penangkapan ini melibatkan beberapa lokasi, termasuk Bandara SSK II Pekanbaru dan Rokan Hilir.
Kronologi kasus ini dimulai pada 16 September 2024, ketika tim operasional Ditresnarkoba mengamankan seorang pria bernama Janwardi di Bandara SSK II. Janwardi ditangkap setelah terdeteksi membawa shabu yang didapat dari seorang kurir di depan D’RAJA Coffee.
Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti melalui Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Bobby Subayang menjelaskan melalui rekaman CCTV dan analisa telepon, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih dalam.
Tindak lanjut dilakukan pada 19 September 2024 dengan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jl. Garuda Ujung, Pekanbaru. Tim berhasil menangkap tiga orang pria: Nendi Ardiansyah, Rizky Mulya Hiddin, dan Riki Saputra. Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah menggunakan kendaraan Yamaha NMAX untuk menyerahkan shabu kepada Janwardi.
"Pengembangan kasus ini membawa tim ke Bangko, Rokan Hilir, di mana pada 20 September 2024, Dervis, yang mengendarai Wuling warna hitam, berhasil ditangkap dengan tiga bungkus shabu dalam mobil. Investigasi lebih lanjut mengarah pada seorang pria bernama Yona, yang diduga menjadi otak di balik pengiriman narkoba," ungkapnya.
"Yona mengungkapkan bahwa narkoba yang ada dalam kendaraan adalah sisa dari pengiriman 3 kg yang sebelumnya diamankan di Rokan Hilir. Semua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut" terangnya.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika ini.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau dan akan terus melacak para pelaku hingga ke akarnya,” tegasnya.
Kasubdit Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Bobby menjelaskan peran para kurir sebagai yakni, inisial J sebagai kurir untuk membawa shabu ke lombok, NA bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan shabu yang akan dikirim ke lombok.
Lalu, RMH berperan sebagai kurir bersama-sama dengan NA untuk mengantarkan shabu kepada seseoranh untuk dibawa ke lombok, sementara itu tersangka YRA yang mengatur waktu dan kurir orang yang akan melakukan penyerahan barang untuk dibawa ke beberapa kota seperti Jambi, Lombok dan sekitarnya.
"Sedangkan tersangka lain, E berperan sebagai orang yang mengatur datangnya barang masuk ke wilayah Pekanbaru kemudian menyuruh yona untuk mencari orang yang akan menjadi kurir untuk mengantarkan brg shabu," sebutnya.
Terakhir yakni DAP, bertindak sebagai gudang yang menyimpan narkotika jenis shabu (gudang) dan kemudian menyerahkan kepada seseorang sesuai instruksi dari yona.
Dengan pengungkapan ini, Polda Riau menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus narkotika yang kian meresahkan masyarakat. Ke depannya, mereka akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan Riau akan menjadi wilayah yang lebih bersih dari narkoba dan aman bagi masyarakat.