Menu

Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 T atas Perbuatan Melawan Hukum, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Zuratul 8 Oct 2024, 10:28
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 T atas Perbuatan Melawan Hukum, Sidang Perdana Digelar Hari Ini.
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 T atas Perbuatan Melawan Hukum, Sidang Perdana Digelar Hari Ini.

RIAU24.COM -Sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (8/10) ini.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan kedudukan hukum para pihak.

Majelis hakim terdiri dari ketua Suparman dengan anggota Eko Aryanto, dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.

Dalam tuntutannya, Rizieq dkk menggugat Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, mereka yang jadi sebagai penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, terdapat sembilan poin petitum gugatan Rizieq: 

Halaman: 12Lihat Semua