Putusan PTUN soal Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Dibacakan Secara Elektronik
RIAU24.COM -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal membacakan putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Kamis (10/10/2024) siang ini.
Putusan akan dibacakan secara elektronik atau melalui e-court.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P lantaran KPU dianggap melakukan pelanggaran prosedur karena meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.
Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi menjelaskan, putusan majelis hakim bakal disampaikan kepada para pihak melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Putusan juga bakal dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Untuk putusan e-court, nanti berlangsung di ruang majelis hakim, nanti bisa langsung dilihat di-SIPP karena pihak luar tidak bisa masuk ke ruang majelis hakim," kata Febriana, kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024).