PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP soal Keabsahan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden
RIAU24.COM -PTUN Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terkait permohonan PDIP yang mempersoalkan penetapan Pemilu 2024.
Gugatan itu dilayangkan ke pihak presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sidang putusan sedianya dibacakan pada Kamis (10/10), tetapi ditunda hingga 24 Oktober 2024.
Penundaan sidang dengan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu karena Ketua Majelis PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sakit.
"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit," ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis.
KPU selaku tergugat I dalam perkara ini pun buka suara atas penundaan sidang putusan.