Menyoal Skincare Etiket Biru yang Bikin BPOM Tutup Pabrik 'Mafia Skincare'
RIAU24.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memberikan sanksi penutupan sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik 'mafia skincare' etiket biru. Penghentian sementara ini menyusul kabar peredaran mafia skicare berbahaya yang viral di media sosial.
Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik," tegas BPOM.