Awalnya Berkelit Kelit, RN Pelaku Pencurian Hp Warga Kelapapati Laut Masuk Bui
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud pasal 363 KUHPidana berhasil diringkus Satreskrim Polres Bengkalis.
Tersangka berinisial RN (26) warga jalan kelapapati laut, kecamatan Bengkalis ini ditangkap Senin 14 Oktober 2024 kemarin.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala menyampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana terjadi di Desa Kelapapati Laut, Bengkalis.
"TKP tersangka melakukan aksi pencuriannya diantaranya, Sabtu 05 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 wib ditangkap dirumah pelaku di Jalan Kelapa Pati Laut. Ada satu orang korban yang melapor dan satu orang saksi,"ujar AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Selasa 15 Oktober 2024.
Diutarakannya, adapun barang bukti hasil pencurian yang diamankan diantaranya, satu buah kotak handpone dan satu unit Hp. Saat itu, korban menceritakan saat ia pulang ke rumah dari bekerja dan mendapati anaknya yang bernama Muhammad Zaini sedang menangis dan mengatakan kepadanya "Mak HP abang hilang mak, cubo mak telpon".
Setelah itu, korban mencoba menelpon ke nomor HP tersebut dan ternyata sudah tidak bisa dihubungi alias tidak aktif. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban bahwa adanya dugaan pidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
"Opsnal reskrim melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Dari informasi masyarakat Minggu 13 Oktober 2024 ada akun di market place yang menjual 1 unit handphone warna hitam. Selanjutnya team Opsnal melakukan undercover untuk membeli handphone tersebut,"ungkapnya.
"Lalu sekira pukul 20.00 WIB tim Opsnal bertemu dengan pemilik akun market place yang menjual Handphone itu untuk melaksanakan COD, lalu setelah bertemu sang penjual di lakukan pengecekan terhadap Handphone tersebut dan didapati bahwa 1 handphone warna hitam yang dijual ini sesuai dengan Handphone yang hilang sesuai dengan LP,"ujar Kasat lagi.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap RN dan mengaku bernama Nizlam (saksi), dan Nizlam mengaku membeli Hp tersebut dari Dhani dengan harga delapan ratus lima belas ribu rupiah.
"Maka dari pengakuan Nizlan pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
"Awalnya pelaku tidak mengaku/ berkelit dan sangat tidak koperatif. Setelah Opsnal Satreskrim memperlihatkan bukti-bukti lainnya barulah tersangka RN mengakui,"pungkasnya.