Heboh Kasus Kanker gegara Bedak Tabur, J&J Diminta Bayar Rp 233 Miliar ke Korban
RIAU24.COM - Johnson & Johnson (J&J) diminta membayar 15 juta dolar USD atau setara Rp 233 miliar kepada seorang pria bernama Evan Plotkin di Connecticut, AS. Pria tersebut mengaku terkena kanker langka mesothelioma akibat penggunaan bedak talk buatan perusahaan tersebut selama puluhan tahun.
Juri di Pengadilan Tinggi Fairfield County, Connecticut, juga menemukan bahwa perusahaan harus membayar ganti rugi hukuman tambahan, yang akan ditentukan kemudian oleh hakim yang mengawasi kasus tersebut
"Evan Plotkin dan tim persidangannya sangat gembira karena juri sekali lagi memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban Johnson & Johnson atas pemasaran dan penjualan produk bedak bayi yang mereka ketahui mengandung asbes," kata Ben Braly, pengacara Plotkin, dalam email, dikutip Reuters.
Di sisi lain, Erik Haas, wakil presiden litigasi J&J di seluruh dunia, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan yang menghalangi juri untuk mendengarkan fakta-fakta penting tentang kasus tersebut.