Menu

Kabidkum Polda Riau, Sosialisasikan Peran & Netralitas Polri Dalam Pilkada Di Polres Kep Meranti

Khairul Amri 17 Oct 2024, 14:44
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Meranti - Polres Kepulauan Meranti Polda Riau melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peran & Netralitas Polri dalam Pilkada serentak T. A 2024, Di Rupatama Polres Kepulauan Meranti Jalan Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (16/10/24) pagi.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Kum Polda Riau Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko, S.H, SIK, M.H didampingi Bidkum Polda Riau Pembina I Nerwan, S. H, M. H bersama 3 (Tiga) Anggota Polda Riau. Kegiatan di Ikuti oleh Personil Polres Kepulauan Meranti dan Polsek Jajaran serta PJU Polres Meranti. 

Sambutan oleh Kabid Kum Polda Riau Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko, S.H, SIK, MH menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi agar disimak dengan baik agar dalam pelaksanaan dapat dilakukan dengan maksimal.

Diharapkan khususnya teman – teman agar lebih bisa memahami. Kegiatan ini merupakan suatu pembelajaran kepada rekan-rekan agar apabila nanti ditemukan permasalahan yang sesuai dengan Sosialisasi ini maka bisa diterapkan.

"Saat ini kita dalam masa Pilkada tahun 2024, kita Polri dalam masa Pilkada ini hanya sebagai Pengamanan dan tidak ada yang ikut ikut dalam mensukses paslon tersebut walaupun kita di iming iming dengan hal hal tertentu."

Selain itu, Kita tidak bisa terlepas dari UU no 2 tahun 2002 sebagai tugas pokok anggota Polri, untuk itu kita tidak ada yang cenderung contong terhadap Paslon dalam Pilkada ini sekalipun itu keluarga kita. Kita hanya sebagai Pengamanan.

Halaman: 12Lihat Semua