Menu

Kabidkum Polda Riau, Sosialisasikan Peran & Netralitas Polri Dalam Pilkada Di Polres Kep Meranti

Khairul Amri 17 Oct 2024, 14:44
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Maka dari itu kita diatur untuk Netralitas dalam Pilkada maupun Pemilu mulai dari Cara berpose pada saat berfoto dan apabila kita memprakirakan kendaraan itu dilarang di Posko Posko pemenangan Paslon." jelasnya

Disampingnya Narasumber Bidkum Polda Riau Pembina I Nerwan, SH, MH mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat, langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.

“Peraturan ini sebagai upaya menimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat,"

Selanjutnya, Bahwa Dengan adanya restoratif justice mampu menekan proses hukum, yang memakan waktu, misalnya kasus seperti adanya Seseorang yang didakwah mencuri buah Mangga dan kasus pencurian sendal, menurutnya tidak perlu sampai tahap pengadilan.Sehingga bisa diselesaikan dengan melibatkan pelaku dan korban serta masyarakat setempat.pada intinya restoratif justice bisa terwujud sepanjang ada kesepakatan antara pihak, pelaku dan korban.

Halaman: 12Lihat Semua