Prabowo Bubarkan Sekretariat Kabinet, Tugas Bakal Diambil Alih Kemensetneg
RIAU24.COM - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Sekretariat Kabinet (Seskab).
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Aturan itu menyebut Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 kementerian.
Tak ada Sekretariat Kabinet di kabinet ini seperti pada Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 139 Tahun 2024.
Prabowo mengalihkan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet ke Kementerian Sekretaris Negara.