Menu

Beda Utusan Khusus dan Stafsus Presiden Prabowo

Azhar 23 Oct 2024, 05:48
Stafsus Kabinet Merah Putih Yovie Widianto. Sumber: CNN Indonesia
Stafsus Kabinet Merah Putih Yovie Widianto. Sumber: CNN Indonesia

RIAU24.COM - Presiden RI Prabowo Subianto setelah dilantik memiliki utusan khusus dan staf khusus (stafsus).

Sampai saat ini utusan khusus Prabowo diisi tujuh orang dikutip dari inilah.com, Rabu 23 Oktober 2024.

Beberapa diantaranya seperti Miftah Maulana Habiburrahman, Raffi Ahmad.

Lalu Zita Anjani yang merupakan anak dari Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Sedangkan Yovie Widianto menjadi staf khusus.

Sejatinya, stafus dan utusan khusus presiden telah diatur dalam Perpres.

Keduanya diatur dalam Perpres Nomor 137/2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu.

Pengaturan soal utusan khusus presiden diatur secara rinci di Bab II Perpres 137/2024.

Utusan khusus bertanggung jawab ke presiden, sedangkan laporan pelaksanaan tugas utusan khusus dikoordinasikan oleh Seskab.

Sementara untuk aturan mengenai staf khusus presiden diatur di Bab III Perpres 137/2024.

Pasal 34 ayat 2 menyatakan presiden dapat memiliki stafsus paling banyak 15 orang.

Stafsus bertanggung jawab kepada Seskab.

Sementara untuk pelaksanaan tugasnya, stafsus bertanggung jawab ke presiden.