Tim Kuasa Hukum Suwai Pertanyakan Aturan Kampanye Tabligh Akbar ke KPU Riau
Kedatangan tim Suwai hanya diwakili oleh dua anggota KPU Riau karena ketua KPU sedang berada di Jakarta. Meskipun belum ada keputusan resmi, KPU Riau mengakui bahwa kegiatan Tabligh Akbar perlu dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah itu termasuk dalam kategori rapat umum atau kegiatan lain.
"Kami harus melakukan kajian sebelum bisa memberi penjelasan," kata Abdurrahman, anggota KPU Riau.
KPU Riau juga mencatat bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima permohonan resmi terkait jadwal kampanye Paslon, baik untuk kategori rapat umum maupun kegiatan lainnya.
Namun KPU akan meneruskan masalah ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menilai apakah ada pelanggaran yang terjadi.