Tim Kuasa Hukum Suwai Pertanyakan Aturan Kampanye Tabligh Akbar ke KPU Riau
RIAU24.COM - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) gubernur Riau nomor urut 1, Syamsuar dan Mawardi Saleh (Suwai), mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau untuk meminta penjelasan mengenai kampanye Tabligh Akbar yang dilakukan oleh salah satu Paslon gubernur.
Ketua tim advokasi Suwai, Evanora, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye, termaksud izin pelaksanaan kampanye akbar.
"Kami ingin memahami lebih jauh mengenai pelaksanaan kampanye. Kami tahu Paslon lain telah melakukan kampanye akbar lebih dari dua kali, yang seharusnya dibatasi,"kata Evanora. Rabu 23 Oktober 2024.
Dia menegaskan pentingnya konsultasi dengan KPU untuk mengetahui apakah tindakan tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU).
Tapi menurut KPU apa yang pihaknya sampaikan terkait Kampanye Tabligh Akbar itu sepakat masuk dalam kampanye akbar. Tapi soal pelanggaran merupakan wilayah Bawaslu.
"Besok akan kami sampaikan ke Bawaslu apakah ini bentuk pelanggaran atau tidak,"ujarnya.
Kedatangan tim Suwai hanya diwakili oleh dua anggota KPU Riau karena ketua KPU sedang berada di Jakarta. Meskipun belum ada keputusan resmi, KPU Riau mengakui bahwa kegiatan Tabligh Akbar perlu dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah itu termasuk dalam kategori rapat umum atau kegiatan lain.
"Kami harus melakukan kajian sebelum bisa memberi penjelasan," kata Abdurrahman, anggota KPU Riau.
KPU Riau juga mencatat bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima permohonan resmi terkait jadwal kampanye Paslon, baik untuk kategori rapat umum maupun kegiatan lainnya.
Namun KPU akan meneruskan masalah ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menilai apakah ada pelanggaran yang terjadi.