BS Warga Kampar di Door Polisi Usai Melakukan Aksi Pencurian di Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satreskrim polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Tersangka sempat dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi tersebut berinisial BS (36) merupakan warga asal kecamatan siak hulu, Kampar, riau, Rabu 23 Oktober 2024.
Pelaku melakukan aksi pencurian tepatnya di Jalan hangtuah Kelurahan Bengkalis kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada 22 oktober 2024. Ia ditangkap di pelabuhan Roro Bengkalis.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 lembar STNK, 2 buah buku tabungan BRI dan BNI yang dibuang pelaku, 2 buah duplikat Buku Nikah dibuang pelaku, kartu Hp untuk pengisian Dana, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor dan helm.
Menurut keterangan korban, ungkap Kasatreskrim, saat itu korban pulang kerumah dan langsung istirahat di dalam kamar sambil bermain hp dan selang beberapa lama, korban pergi ke kamar mandi dan sewaktu itu istri korban bernama NH bertanya kepadanya "Siapa yang mendorong dorong pintu?" dan korban suruh istrinya untuk cek cctv dan pada saat itu istri korban mengatakan "Bang, ada orang masuk bang" dan saya langsung keluar rumah dan meneriaki maling kepada orang yang masuk tanpa izin ke rumah saya tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan langsung ke polres bengkalis guna melaporkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"ungkap Kasatreskrim