MA Menganulir atas Vonis Bebas Ronald, Ketua Majelis Dissenting Opinion hingga Hakim Jadi Tersangka Suap
RIAU24.COM -Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus pembunuhan Dini Sera.
Ternyata, Ketua Majelis Hakim, Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) terkait putusan itu.
Baca juga: Kurang Dari 1 x 24 jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Minas di Pekanbaru
Hal ini terungkap melalui amar putusan perkara nomor 1466/K/Pid/2024.
Duduk sebagai Ketua Majelis Soesilo, Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah, dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.
Sementara panitera pengganti Yustisiana. Perkara itu diputus pada Selasa, 22 Oktober 2024 dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).