Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 Meningkat
RIAU24.COM - Kabar kurang sedap mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024 mengemuka. Meski telah ditekankan bahwa ASN harus bersikap netral, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Bawaslu kabupaten dan kota telah menerima 93 laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Dari laporan tersebut, 19 kasus dinyatakan layak untuk diteruskan, termasuk tindakan tidak netral oleh PNS, serta kepala RT dan RW.
“Laporan yang kami terima sudah kami seleksi. Kami telah meneruskan 9 kasus dugaan pelanggaran oleh PNS ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” terang Alnofrizal mengutip dari Goriau.com pada Kamis (24/10/2024).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu tindakan dari BKN mengenai sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar.
Alnofrizal juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ketidaknetralan RT dan RW kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan Pilkada.
Terkait kondisi di lapangan, Alnofrizal menyebutkan adanya variasi laporan di beberapa daerah. Tiga daerah, yaitu Kabupaten Bengkalis, Meranti, dan Kota Pekanbaru, tidak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran. Sebaliknya, Kabupaten Rokan Hulu mencatatkan angka tertinggi untuk pelanggaran Pilkada.