Ada Dugaan Pelanggaran Etik, Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Bakal Diperiksa MA
Dia bilang, Pasal 351 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, yang diputuskan oleh majelis sesuai pertimbangan hukum dan keyakinannya.
“Pidana yang dijatuhkan adalah hak Majelis Hakim. Lembaga tidak bisa mengatur atau mendikte keputusan, karena independensi adalah prinsip yang harus dijaga,” jelas Yanto.
Yanto menambahkan, jika nantinya terbukti ada pelanggaran etik, MA akan melakukan penindakan internal, tanpa melibatkan lembaga lain. Namun, untuk dugaan tindak pidana, MA menyerahkan sepenuhnya pada Kejaksaan Agung.
Ini soal etik, jadi MA sendiri yang akan melakukan klarifikasi tanpa melibatkan pihak luar. Sedangkan untuk dugaan tindak pidananya, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan, tanpa campur tangan dari MA,” lanjut Yanto.
Seperti diketahui, Ronald Tannur merupakan anak politikus Edward Tannur yang melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya.
Dalam putusan di pengadilan negeri Surabaya, Ronald divonis bebas. Belakangan, tiga hakim PN Surabaya yang mengetuk vonis itu ditangkap oleh Kejagung karena menerima suap dari pihak pengacara Ronald.