Menu

Ada Dugaan Pelanggaran Etik, Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Bakal Diperiksa MA

Rizka 28 Oct 2024, 19:51
Ronald Tannur
Ronald Tannur

RIAU24.COM Pimpinan Mahkamah Agung memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa guna melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Hal ini juga menyusul informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan komunikasi antara salah satu hakim berinisial "S" dengan makelar kasus Zarof Ricar yang kini sudah ditangkap. 

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan adanya pelanggaran etik dalam putusan kasasi Ronald Tannur. 

“Oleh karena itu, statement di Kejaksaan Agung itu akan kita tindak lanjuti. Majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur akan kita periksa,” ujar Yanto, Senin (28/10).

Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. 

Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait putusan yang dinilai ringan, Yanto menjelaskan bahwa wewenang menjatuhkan putusan merupakan hak penuh Majelis Hakim sesuai prinsip independensi hakim. 

Dia bilang, Pasal 351 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, yang diputuskan oleh majelis sesuai pertimbangan hukum dan keyakinannya.

“Pidana yang dijatuhkan adalah hak Majelis Hakim. Lembaga tidak bisa mengatur atau mendikte keputusan, karena independensi adalah prinsip yang harus dijaga,” jelas Yanto. 

Yanto menambahkan, jika nantinya terbukti ada pelanggaran etik, MA akan melakukan penindakan internal, tanpa melibatkan lembaga lain. Namun, untuk dugaan tindak pidana, MA menyerahkan sepenuhnya pada Kejaksaan Agung.

Ini soal etik, jadi MA sendiri yang akan melakukan klarifikasi tanpa melibatkan pihak luar. Sedangkan untuk dugaan tindak pidananya, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan, tanpa campur tangan dari MA,” lanjut Yanto. 

Seperti diketahui, Ronald Tannur merupakan anak politikus Edward Tannur yang melakukan penganiayaan  berujung kematian terhadap kekasihnya. 

Dalam putusan di pengadilan negeri Surabaya, Ronald divonis bebas. Belakangan, tiga hakim PN Surabaya yang mengetuk vonis itu ditangkap oleh Kejagung karena menerima suap dari pihak pengacara Ronald.  

Tak lama berselang, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar, eks pejabat MA yang diduga jadi makelar kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Kejagung juga menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang berada di Senayan, Jakarta.