Nasib 107 Guru Honorer Jakarta yang Dipecat Karena Dianggap 'Tak Sesuai Aturan'
RIAU24.COM -Sebanyak 107 guru honorer di Jakarta diberhentikan tiba-tiba pada awal tahun ajaran baru lalu, menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut bahwa guru-guru itu direkrut oleh kepala sekolah "tanpa seleksi yang jelas".
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menduga apa yang terjadi pada guru-guru di Jakarta ini adalah bagian dari fenomena penghapusan guru honorer yang juga terjadi di berbagai daerah.
Dia mengeklaim telah menerima setidaknya ratusan laporan dari berbagai daerah soal guru honorer yang jam mengajarnya berkurang drastis hingga tidak berpeluang mendaftar seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena kuota yang tidak tersedia.
Sampai akhirnya, kata Iman, terjadi pemecatan sepihak di Jakarta yang awalnya dilabeli sebagai "cleansing honorer".
Sebagai konteks, pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki waktu untuk menata pegawai honorer dan non-ASN hingga Desember 2024.