Polsek Siak Kecil Pastikan Pandhe Besi Tidak Terpengaruh Tangan Besi Penguasa
Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu". Kata Kasium Aiptu Hakepri R Guk Guk.
Selain menyamapikan tentang politik praktis Polsek juga menyampaikan ajakan agar masyarakat tidak golput.
"Hindari Politik Praktis mestinya kita lakukan bersama namun setelah itu kita hendaknya kira kujungi TPS Masing-Masing pada tanggal 27 November 2024 untuk menentukan hak pilih dan jangan Golput,"Ungkap Aipda Fatzil Irdi Bhabinkamtibmas setempat.
"Setelah kita menentukan pilihannya nanti, mari kita jaga toleransi berpolitik,"katanya lagi.
"Toleransi Berpolitik artinya memberi kebebasan untuk menentukan pilihan dengan tidak menghalang-halangi Hak-Hak seseorang yang bersifat positif seperti menetukan pilihan pada Pemilihan Pilkada sesuai dengan harapan masing-masing pemilih. Yang mana hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,"pungkasnya.