Polsek Siak Kecil Pastikan Pandhe Besi Tidak Terpengaruh Tangan Besi Penguasa
RIAU24.COM - Polsek Siak Kecil melaksanakan sambang kepada pengrajin Pandhe Besi sampaikan sosialisasi pilkada 2024 serentak agar berjalan aman dan damai, Selasa 29 Oktober 2024.
Tukang besi atau pandhe adalah orang yang pekerjaannya membuat alat-alat dari besi atau baja, seperti cangkul, arit, bendho, bapang, kapak, pisau dll maupun senjata senjata lainnya.
Seorang tukang besi secara tradisional biasanya bertempat di dekat pasar pasar umum atau pasar hewan, tempat berkumpulnya para petani di desa.
Pekerja seni membentuk Bahan Besi menjadi sebuah senjata Tajam yang di gunakan untuk membantu kegiatan sehari-hari sama halnya dengan Seni Politik yaitu membentuk karakter negara dengan pemimpin yang amanah dan dapat menjadi panutan.
Masyarakat hendaknya harus terwujud dengan karakter masyarakat yang mempunyai pola pikir membangun dengan menetukan pilihan pemimpin masa depan sesuai dengan norma yang ada.
Norma norma tersebut terdiri dari Agama, Kesusilaan, Kesopanan, Hukum dan Norma Kebiasaan. Semua norma ini memiliki kaedah yang bermanfaat dan Positif.
Hendaknya para pemimpin dimasa depan memiliki dan Berpanduan pada norma norma diatas.
"Jadi berpolitik ini kita tidak boleh melakukan pelanggaran atau dapat disebut dengan Politik Praktis,"ungkap Kapolsek Siak Kecil.
"Beberapa kriteria oknum melakukan kecuarangan dapat memenuhi unsur sebagai calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih," sambungnya.
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.
Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu". Kata Kasium Aiptu Hakepri R Guk Guk.
Selain menyamapikan tentang politik praktis Polsek juga menyampaikan ajakan agar masyarakat tidak golput.
"Hindari Politik Praktis mestinya kita lakukan bersama namun setelah itu kita hendaknya kira kujungi TPS Masing-Masing pada tanggal 27 November 2024 untuk menentukan hak pilih dan jangan Golput,"Ungkap Aipda Fatzil Irdi Bhabinkamtibmas setempat.
"Setelah kita menentukan pilihannya nanti, mari kita jaga toleransi berpolitik,"katanya lagi.
"Toleransi Berpolitik artinya memberi kebebasan untuk menentukan pilihan dengan tidak menghalang-halangi Hak-Hak seseorang yang bersifat positif seperti menetukan pilihan pada Pemilihan Pilkada sesuai dengan harapan masing-masing pemilih. Yang mana hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,"pungkasnya.