Ronald Tannur Cuma Dihukum 5 Tahun Penjara, Kajati Jatim Ngaku Kecewa
RIAU24.COM - Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengaku pihaknya kecewa dengan putusan kasasi tersebut.
Kekecewaan itu, kata Mia, karena majelis Hakim Agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ronald terbukti bersalah seusai dengan dakwaan kedua penuntut umum, yakni Pasal 351 KUHP ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari hukuman [lima tahun] kami kecewa, boleh kecewa. Tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah," kata Mia, Minggu (28/10).
Padahal Mia mengatakan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Ronald dengan tiga alternatif dakwaan.
Pertama dakwaan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan kedua, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemudian dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.