Ronald Tannur Cuma Dihukum 5 Tahun Penjara, Kajati Jatim Ngaku Kecewa
RIAU24.COM - Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengaku pihaknya kecewa dengan putusan kasasi tersebut.
Kekecewaan itu, kata Mia, karena majelis Hakim Agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ronald terbukti bersalah seusai dengan dakwaan kedua penuntut umum, yakni Pasal 351 KUHP ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari hukuman [lima tahun] kami kecewa, boleh kecewa. Tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah," kata Mia, Minggu (28/10).
Padahal Mia mengatakan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Ronald dengan tiga alternatif dakwaan.
Pertama dakwaan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan kedua, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemudian dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Dan di sini tuntutan yang kami ajukan adalah tuntutan dengan mencoba menuntut dengan pidana 15 tahun penjara di mana, di kami pada Pasal 338 KUHP, tapi tidak bisa dibuktikan oleh keyakinan majelis hakim akhirnya di putus Pasal 351 ayat 3 KUHP," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam proses persidangan jaksa juga sudah mengungkap semua bukti yang mereka temukan dalam peristiwa pembunuhan Ronald terhadap korban Dini Sera Afrianti (29).
"Kami dalam pembuktian proses persidangan sesuai bukti yang kami miliki, kami ungkap semua, dari mulai CCTV, semua peristiwa jadi petunjuk terhadap apa yang kami tuangkan dalam tuntutan kami," ujarnya.
Atas dasar kekecewaan itulah, Mia mengatakan, pihaknya mempertimbangkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun sebelum upaya hukum itu dilakukan, jaksa bakal mengumpulkan bukti-bukti baru terlebih dahulu.
"Kita upayakan, karena semua teman-teman tahu kalau novum adalah alat bukti yang belum pernah diajukan dalam saat proses persidangan. Kalau misal ke depan ada bukti baru pasti kita akan upayakan, nanti kita akan miminta penunjuk pimpinan. Dan kita harus punya alat bukti yang jelas untuk diajukan ke majelis pada tingkat PK nanti," kata Mia.