Komnas HAM Mau DPR Bergerak Cepat Sahkan RUU Perlindungan Asisten Rumah Tangga
RIAU24.COM - Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Permintaan ini karena RUU PPRT sudah berproses selama dua dekade dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Namun, RUU tersebut tak kunjung disahkan dikutip dari kompas.com, Rabu 30 Oktober 2024.
"Kondisi ini membuat kerentanan berlanjut bagi pekerja rumah tangga, termasuk di dalamnya kerentanan tanpa adanya perlindungan hukum memadai," sebutnya.
Dia meminta Baleg DPR RI periode 2024-2029 benar-benar berkomitmen untuk mengesahkan RUU PPRT.
Hal ini demi menjamin perlindungan PRT yang turut berkontribusi terhadap perekonomian.
"PRT seringkali tidak terlihat, tidak diakui sebagai pekerja, padahal PRT memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi jasa dan sektor publik lainnya," sebutnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan UU PPRT sangat diperlukan agar para pekerja rumah tangga bisa terlindungi dari eksploitasi, serta menjamin hak-hak yang wajib didapatkan selama bekerja.
"Sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak," ujarnya.