Menu

Aksi Penggelapan Sepeda Motor, MA Warga Senggoro Ditangkap, 22 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi

Dahari 31 Oct 2024, 00:18
Aksi Penggelapan Sepeda Motor, MA Warga Senggoro Ditangkap, 22 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi
Aksi Penggelapan Sepeda Motor, MA Warga Senggoro Ditangkap, 22 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - MA (23) warga desa Senggoro Bengkalis dalam kurun waktu 4 bulan ini ia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim polres Bengkalis diduga menggelapkan sebanyak 22 unit sepeda motor berbagai merek.

Adapun modus tersangka yaitu dengan menyewa sepeda motor, kemudian langsung digelapkan oleh pelaku MA.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat press rilis menerangkan bahwa pelaku MA yang diamankan Senin, 28 Oktober 2024 pukul 00:30 WIB tepatnya di pelabuhan roro air putih Bengkalis setelah pihak kepolisian melakukan proses penyidikan.

"Tersangka mengaku perbuatanya sehingga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 22 unit sepeda motor dengan berbagai merek,"ungkap Kapolres Bengkalis, Rabu 30 Oktober 2024.

Kapolres Bengkalis menambahkan penangkapan penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat dimana kendaraannya telah disewa pelaku MA tetapi tidak kunjung di kembalikan.

“Atas informasi awal tersebut penyidik sat Reskrim melakukan pengembangan perkara, berhasil mengamankan 22 sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu 3 bulan,” sambung AKBP Setyo Bimo Anggoro lagi.

Halaman: 12Lihat Semua