Benarkah Tom Lembong Dijadikan Tersangka Atas 'Pesanan' dan 'Dipolitisasi' Oleh Oknum? Begini kata Kejagung
RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis spekulasi bahwa penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula semasa menjabat menteri kabinet 2015-2016 bermotif politik atau dikenal dengan istilah politisasi.
Keputusan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 berdasarkan hasil penyidikan tahun lalu, kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu, 30 Oktober 2024.
Investigasi menemukan bahwa meskipun pertemuan antar kementerian pada tanggal 15 Mei 2015 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula dan tidak memerlukan impor, Tom Lembong tetap mengizinkan impor gula mentah sebanyak 105.000 ton untuk PT Angel Product (AP).
Gula mentah ini selanjutnya diolah menjadi gula putih.
Kasus ini dilaporkan merugikan negara sekitar Rp400 miliar (US$25,5 juta).
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Perdagangan Komoditas PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka.