Penyidikan Dugaan Pelanggaran HAKI yang Libatkan Ketua Umum Komunitas Riau Mengaji Terus Berlanjut, PPNS Periksa Percetakan Solo
Di hari yang sama pada pagi harinya, tim gabungan yang terdiri dari 7 anggota PPNS Kemenkumham RI, bersama dengan Korwas Polda Riau, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan RT dan RW setempat, melakukan penggeledahan di kantor Komunitas Riau Mengaji dan Toko Buku Syahbil di Jalan R. Soebrantas, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru.
Penggeledahan yang berlangsung hampir 3 jam tersebut diduga bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan serta memeriksa dokumen administrasi terkait.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pelanggaran HAKI ini diperkirakan telah merugikan pemilik hak cipta hingga puluhan miliar rupiah, selain kerugian immaterial lainnya. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan mendalam oleh PPNS Kemenkumham RI yang terus berupaya mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat dasar hukum kasus ini.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi P sebagai tokoh penting dalam komunitas religius di Riau sekaligus sebagai anggota legislatif.
Diharapkan proses hukum yang berlangsung dapat dilakukan secara adil dan transparan, sehingga menjawab pertanyaan masyarakat terkait dugaan pelanggaran serius ini. Penyelidikan lebih lanjut akan terus diawasi oleh Kemenkumham dengan harapan dapat segera menemukan titik terang dalam kasus dugaan pelanggaran HAKI ini. ***