Menu

Penyidikan Dugaan Pelanggaran HAKI yang Libatkan Ketua Umum Komunitas Riau Mengaji Terus Berlanjut, PPNS Periksa Percetakan Solo

Devi 15 Nov 2024, 12:59
Penyidikan Dugaan Pelanggaran HAKI yang Libatkan Ketua Umum Komunitas Riau Mengaji Terus Berlanjut, PPNS Periksa Percetakan Solo
Penyidikan Dugaan Pelanggaran HAKI yang Libatkan Ketua Umum Komunitas Riau Mengaji Terus Berlanjut, PPNS Periksa Percetakan Solo

RIAU24.COM - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melibatkan Ketua Umum Komunitas Riau Mengaji berinisial P, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kampar, terus berlanjut.  

Kini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia semakin intensif dalam mengusut kasus tersebut. Hasil terbaru diketahui jika laporan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap P telah diserahkan PPNS Kemenkumham RI kepada Kemenkumham Riau. 

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses hukum selanjutnya. 

Dalam upaya mengembangkan penyelidikan, PPNS Kemenkumham dari Jakarta dijadwalkan akan memanggil pihak percetakan di Solo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah Saudara P menyebutkan keterlibatan percetakan tersebut dalam keterangannya.  Pemeriksaan terhadap percetakan ini akan dilakukan secara intensif untuk menggali lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran HAKI yang terjadi.

Sebelumnya, pada Selasa (12/11), P menjalani pemeriksaan panjang selama 8 jam di ruang Pokja Kemenkumham Riau, dimulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB. 

Pemeriksaan ini melibatkan tim dari Kemenkumham Provinsi Riau dan didampingi oleh Koordinator Pengawas (Korwas) dari Polda Riau. 

Di hari yang sama pada pagi harinya, tim gabungan yang terdiri dari 7 anggota PPNS Kemenkumham RI, bersama dengan Korwas Polda Riau, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan RT dan RW setempat, melakukan penggeledahan di kantor Komunitas Riau Mengaji dan Toko Buku Syahbil di Jalan R. Soebrantas, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru. 

Penggeledahan yang berlangsung hampir 3 jam tersebut diduga bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan serta memeriksa dokumen administrasi terkait.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pelanggaran HAKI ini diperkirakan telah merugikan pemilik hak cipta hingga puluhan miliar rupiah, selain kerugian immaterial lainnya.  Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan mendalam oleh PPNS Kemenkumham RI yang terus berupaya mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat dasar hukum kasus ini.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi P sebagai tokoh penting dalam komunitas religius di Riau sekaligus sebagai anggota legislatif. 

Diharapkan proses hukum yang berlangsung dapat dilakukan secara adil dan transparan, sehingga menjawab pertanyaan masyarakat terkait dugaan pelanggaran serius ini. Penyelidikan lebih lanjut akan terus diawasi oleh Kemenkumham dengan harapan dapat segera menemukan titik terang dalam kasus dugaan pelanggaran HAKI ini. ***