Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu
RIAU24.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 4.849,32 gram.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, S.IK., MH., serta dihadiri oleh penyidik dan penyidik pembantu Ditresnarkoba Polda Riau, perwakilan dari Kejaksaan, Tim Laboratorium Forensik (Labfor), instansi terkait, dan lima orang tersangka jaringan narkotika internasional.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, yang mengharuskan barang bukti sitaan narkotika yang telah disimpan oleh penyidik segera dimusnahkan.
“Pemusnahan ini adalah langkah hukum yang tegas dan bertujuan untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan kembali barang bukti narkotika yang berhasil disita,” ujar Bagus Faria.
Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Riau melakukan pengecekan kandungan narkotika untuk memastikan keasliannya. Proses ini dilakukan di hadapan para saksi dan para tersangka yang dihadirkan sebagai bagian dari transparansi hukum.
AKP Bagus Faria juga berharap bahwa melalui pemusnahan dan pengungkapan kasus narkotika yang dipublikasikan ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya narkoba, serta mendukung pemberantasan narkotika yang sesuai dengan visi dan misi Presiden RI.
“Kami ingatkan kepada para pelaku tindak pidana narkotika, baik pengguna, kurir, pengedar, maupun bandar, untuk segera menghentikan aktivitas yang merusak masyarakat Indonesia ini. Kita semua harus bersinergi untuk menjaga wilayah kita tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada, saling mengingatkan akan bahaya narkoba, dan meningkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar terhindar dari kejahatan narkotika.