Menu

Dampak Kotak Kosong Menang Pilkada

Azhar 17 Nov 2024, 14:10
Anggota KPU RI Idham Holik. Sumber: Internet
Anggota KPU RI Idham Holik. Sumber: Internet

"Terus misalnya pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc dan seterusnya tahapan kampanye yang sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 yang dalam hal ini juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024. Jadi sama seperti PKPU Nomor 2 tahun 2024," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua