Dampak Kotak Kosong Menang Pilkada
RIAU24.COM - Anggota KPU RI Idham Holik menyebut Pilkada 2024 akan diulang jika kotak kosong berhasil memenangkan pemungutan suara.
Hal ini usai pihaknya membuat kesepakatan dengan Komisi III DPR tentang pelaksanaan Pilkada ulang dikutip dari inilah.com, Minggu 17 November 2024.
Menurutnya, sesuai Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bila kotak kosong menang maka dilakukan pemilihan ulang pada September 2025.
"Disepakati bahwa pelaksanaan pemilihan selanjutnya untuk Pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan pada bulan September," ujarnya.
Menurutnya, regulasi pemilihan ulang tak akan berbeda dengan yang sudah ada.
Seperti misalnya akan membuka kembali pendaftaran untuk calon kepala daerah yang baru dan sebagainya.
"Terus misalnya pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc dan seterusnya tahapan kampanye yang sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 yang dalam hal ini juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024. Jadi sama seperti PKPU Nomor 2 tahun 2024," ujarnya.