Usulan Pendidikan Gratis di Seluruh Indonesia
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengusulkan agar pendidikan dasar atau Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia digratiskan.
Hal ini karena berkaca dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikutip dari kompas.com, Minggu 17 November 2024.
"Pendidikan gratis adalah kewajiban negara kepada warganya. Ini adalah amanat konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," sebutnya.
Menurutnya, kewajiban negara memberi pendidikan gratis pada masyarakatnya tertuang dalam pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 Ayat 2 berbunyi "Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional".
"Ini adalah ketaatan kita pada konstitusi. Mari kita berikan pendidikan gratis kepada masyarakat. Kalau tidak mampu sampai SMP secara keseluruhan, SD itu mestinya tidak peduli negeri atau swasta, harus gratis," sebutnya.
Esti meyakini masih ada sekolah swasta yang tidak bisa betul-betul menggratiskan sekolah meski mendapat bantuan anggaran dari pemerintah.
"Kita kaji lebih dalam, mana sekolah swasta yang tidak mau untuk diberikan secara keseluruhan anggaran dari pemerintah tapi tidak boleh menarik. Mungkin ada berjenjang seperti di DKI Jakarta yang ada grade-nya, kan yang grade D dan E nggak mau gratis karena dianggap sekolah favorit," ujarnya.