Anggota DPR Ini Geram pada Sahrul, Lakukan Ibadah Umrah Pakai Hijab Panjang
"Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki, dan dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki," ujarnya.