Putin Menandatangani Dekrit yang Mengizinkan Serangan Nuklir Terhadap Negara-negara Non Nuklir
RIAU24.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Selasa (19 November) menandatangani dekrit yang mengizinkan Moskow menggunakan senjata nuklir terhadap negara non-nuklir, menerima dukungan dari kekuatan nuklir.
Dekrit kontroversial ini muncul ketika konflik Rusia-Ukraina mencapai tonggak suram 1.000 hari perang dan ketika Amerika Serikat mengizinkan Kyiv menggunakan rudal jarak jauh untuk menyerang target militer di dalam Rusia.
Kremlin membela keputusan
Dalam sebuah pernyataan, Kremlin membela dekrit tersebut, melabelinya sebagai sesuatu yang ‘perlu’.
Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Rusia memperluas aturannya untuk penggunaan senjata nuklir adalah tanggapan yang diperlukan terhadap apa yang dianggap negara itu sebagai ancaman Barat terhadap keamanannya.
"Penting untuk membawa prinsip-prinsip kami sejalan dengan situasi saat ini," katanya kepada wartawan tak lama setelah Presiden Rusia menandatangani dekrit yang melonggarkan kondisi di mana Moskow akan mempertimbangkan untuk meluncurkan serangan nuklir.
(***)