Bawaslu Rohil Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara
RIAU24.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir mengingatkan pemilih untuk tidak membawa atau menggunakan gawai (HP) di bilik suara. Larangan ini ditegaskan melalui surat resmi Bawaslu Rohil Nomor 372/PM.00.02/RA-08/11/2024 tertanggal 18 November 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Rohil, Jaka Abdulah, menyatakan bahwa larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Larangan ini untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kami meminta masyarakat menaati aturan demi suksesnya Pilkada yang damai dan kondusif,” ujar Jaka, Selasa (19/11/2024).
Bawaslu juga meminta jajaran KPPS untuk tegas melarang pemilih membawa gawai ke bilik suara dan menitipkannya kepada petugas. Langkah ini diharapkan dapat mendukung transparansi dan kejujuran proses pemilu.