Menu

Menunggu Laporang Dugaan Kecurangan Direspons KPU dan Bawaslu

Azhar 7 Dec 2024, 17:00
Ilustrasi Pilkada. Sumber: RRI
Ilustrasi Pilkada. Sumber: RRI

RIAU24.COM - Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, M Maulana Bungaran meminta KPU dan Bawaslu menanggapi laporan dugaan kecurangan Pilada 2024.

Salah satunya temuan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra yang menemukan 167 kasus formulir C6 tidak terdistribusikan kepada masyarakat dikutip dari rmol.id, Sabtu 7 Desember 2024.

Menurutnya, ke-167 kasus itu tersebar di hampir seluruh Jakarta.

Rinciannya, 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat.

Lalu di Jakarta Barat ada 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus.

Kemudian Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus C6 tidak terdistribusikan kepada pemilik suara.

"Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," sebutnya.

Tak hanya melaporkan ke KPU dan Bawaslu, pihaknya juga membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.