Menu

Sri Mulyani soal Tarif Pajak 12 persen di Indonesia: Tergolong Rendah Dibandingkan Negara G-20 

Zuratul 17 Dec 2024, 16:58
Sri Mulyani soal Tarif Pajak 12 persen di Indonesia: Tergolong Rendah Dibandingkan Negara G-20.
Sri Mulyani soal Tarif Pajak 12 persen di Indonesia: Tergolong Rendah Dibandingkan Negara G-20.

RIAU24.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyikapi soal kritikan publik terkait kenaikan pajak 12 persen yang akan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025. 

Menkeu menilai bahwa Indonesia termasuk pajak relatif rendah jika di bandingkan dengan negara region manapun dalam G-20. 

"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik-baik dengan sesama negaar emerging, atau dengan negara di region maupun dalam G-20," ungkapnya dalam konferensi pers pengumuman paket kebijakan ekonomi 2025, Senin (16/12). 

Sejumlah negara G-20 yang menjadi perbandingan Sri Mulyani, di antaranya Brasil, Afrika Selatan, India, Turki, hingga Meksiko. Selain itu, dia juga membandingkan dengan negara satu region ASEAN, yakni Filipina.

Sri Mulyani menilai, negara-negara tersebut mematok PPN yang lebih tinggi dan memiliki rasio pajak (tax ratio) yang juga lebih besar. 

Brasil misalnya, PPN-nya 17 persen dan tax ratio-nya sudah 24,67 persen. Kemudian, Afrika Selatan dengan PPN 15 persen, tax ratio mencapai 21,4 persen.

Halaman: 12Lihat Semua