Berikut Daftar Bahan Makanan yang kena PPN 12 persen Mulai 1 Januari 2025
RIAU24.COM -Kementerian Keuangan akhirnya merilis jenis barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Misalnya bahan makanan yang dicap premium.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengenaan PPN 12% dilakukan sejalan dengan azass keadilan dan gotong royong.
PPN 12% dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
"Masyarakat dengan konsumsi yang termasuk paling kaya kita berlakukan pengenaan PPN-nya," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).
Salah satu jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12% adalah daging wagyu dan kobe. Kedua jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12%.
"Misalnya daging sapi premium wagyu, kobe yang harganya bisa Rp 2,5 sampai Rp 3 juta per kg," sebutnya.