Menu

Berikut Daftar Bahan Makanan yang kena PPN 12 persen Mulai 1 Januari 2025

Zuratul 17 Dec 2024, 17:01
Berikut Daftar Bahan Makanan yang kena PPN 12 persen Mulai 1 Januari 2025.
Berikut Daftar Bahan Makanan yang kena PPN 12 persen Mulai 1 Januari 2025.

RIAU24.COM -Kementerian Keuangan akhirnya merilis jenis barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Misalnya bahan makanan yang dicap premium.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengenaan PPN 12% dilakukan sejalan dengan azass keadilan dan gotong royong. 

PPN 12% dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.

"Masyarakat dengan konsumsi yang termasuk paling kaya kita berlakukan pengenaan PPN-nya," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).

Salah satu jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12% adalah daging wagyu dan kobe. Kedua jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12%.

"Misalnya daging sapi premium wagyu, kobe yang harganya bisa Rp 2,5 sampai Rp 3 juta per kg," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua